Saturday, April 11, 2015

Faktor yang Mempengaruhi Keutuhan NKRI : Pertahanan Keamanan




Hingga sekarang, persoalan keutuhan NKRI selalu menjadi perbincangan menarik bagi semua kalangan di negeri ini. Selain masih adanya tuntutan beberapa anak bangsa yang secara verbal menyatakan akan memisahkan diri, kerentanan keutuhan NKRI semakin penting ditelaah dalam konteks kompetisi global yang merangsek langsung ke jantung persatuan dan kesatuan bangsa.

Ancaman terhadap kedaulatan negara yang dulu bersifat konvensional (fisik) menghadapi penjajah serta pemberontakan dalam negeri, saat ini berkembang menjadi multidimensional (fisik dan non fisik), baik yang berasal dari luar maupun dalam negeri. Ancaman di era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman tersebut dapat bersumber, baik dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun permasalahan keamanan yang mana capture an pascal nyaa dengan kejahatan internasional, antara lain terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan.

Pada setiap episode perjuangan bangsa, disadari adanya permasalahan serta solusi yang berbeda-beda. Peluang dan ancaman kebangsaan yang hadir di era postkolonial bagaimanapun telah demikian berkembang. Ketika kolonialisme dan imperalialisme fisik telah berakhir, ancaman tidak otomatis berkurang. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dari kewajiban melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, diamanatkan bahwa Pertahanan Negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara melalui upaya membangun dan membina kemampuan dan daya tangkal negara dan bangsa, serta untuk menanggulangi setiap ancaman.

Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri.

Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Misalnya, ada upaya untuk menggantikan bentuk negara menjadi Indonesia Serikat. Tetapi upaya untuk menggantikan bentuk negara itu segera berlalu. Indonesia kembali kepada negara kesatuan. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan. Sebagai generasi penerus bangsa dan juga sebagai peserta didik kita merasa terpanggil untuk turut serta dalam usaha membela negara.

Sudah sejak awal kemerdekaan, ada banyak orang/organisasi yang ingin memisahkan diri dari negara kesatuan RI. Organisasi-oragnisasi tersebut melakukan serangkaian pemberontakan dan ancaman. Misalnya, pemberontakan PKI dalam tahun 1948 di Madiun, Pemberontakan Dairul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh, Kalimantan Selatan dan Sulawesi, Pemberontakan Republik Maluku Selatan, Pemberontakan PPRI/Permesta pada tahun 1957 di Sumatra Barat, dan terakhir pembunuhan para Jenderal Angkatan Darat pada tanggal 1 Oktober 1965 oleh PKI.

Sebagai generasi penerus, kita harus menilai pemberontakan itu secara kritis. Tentu kita bisa memetik beberapa makna dari pemberontakan-pemberontakan tersebut.
1.      Perlu mewaspadai setiap pemberontakan yang dilakukan untuk merebut kekuasaan dari tangan pemerintah yang sah.

2.      Beberapa pemberontakan itu terjadi karena kekecewaan kelompok masyarakat tertentu terhadap pemerintah yang dianggap tidak adil dalam menjalankan roda pemerintahan. Jelas bahwa pemerintah telah melakukan ketidakadilan. Karena factor ketidakadilan ini bisa menyebabkan bangsa Indonesia menjadi terpecah belah. Padahal pemerintah telah mendapatkan mandat dari rakyat untuk memegang kekuasaan dan menjalankannya dengan adil, yaitu dengan mensejahterahkan rakyat. Pemerintah diharapkan tidak menyalahgunakan kekuasaan yang telah dipercayakan rakyat. Pemerintah sebaiknya bertindak adil terhadap seluruh lapisan masyarakat.

3.      Peristiwa-peristiwa pemberontakan itu dilakukan oleh anak negeri sendiri. Kita tahu bahwa bangsa Indonesia terdiri atas beragam suku, pemeluk agama, serta golongan yang mempunyai kepentingan masing-masing. Perbedaan itu bukannya menjadi alasan untuk memisahkan diri dari NKRI. Sebaliknya perbedaan itu menjadi kekuatan untuk membangun bangsa dalam keragaman dengan meningkatkan rasa saling menghargai dan menghormati diantara sesama warga bangsa.

Bangsa kita terus bergerak maju dan terus melintasi sejarah. Berbagai kemajuan dan perkembangan terus dinikmati oleh rakyat. Tetapi ancaman terhadap kedaulatan dan keharmonisan bangsa dan negara masih terus terjadi, meskipun intesitasnya kecil. Ancaman-ancaman itu meskipun dalam intesitas yang kecil tapi jauh lebih rumit. Ancaman-ancaman itu dapat dikelompokkan menjadi dua bagaian, yaitu ancaman yang datang dari luar negeri dan ancaman dari dalam negeri.

1. Ancaman Dari Dalam Negeri
a.    Kerusuhan

Ancaman kerusuhan akan timbul jika terjadi kesenjangan ekonomi. Ancaman ini bisa muncul kalau pembangunan nasional tidak berhasil memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah tidak berhasil memperkecil ketidakadilan social ekonomi.

b.     Pemaksaan Kehendak

Ancaman ini bisa terjadi dinegara kita. Karena ada golongan tertentu berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem social politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.

c. Pemberontakan Angkatan Bersenjata
Ancaman ini bisa muncul dari kalangan separatis karena pembangunan nasional tidak dapat mencakup semua daerah secara seimbang.

d.     Pemberontakan Dari Golongan yang Ingin Mengubah Ideologi Negara

Ancaman ini bisa berupa pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin mengubah ideologi negara dan membentuk negara baru. Golongan yang melakukan pemberontakan ini biasanya berasal dari golongan ekstrim, baik ekstrim kiri maupun ekstrim kanan. Golongan ini memaksakan diri untuk mengubah dasar Negara Indonesia, misalnya mengubah ideology Pancasila menjadi Ideology Komunisme.

Untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya ancaman terhadap kedaulatan Negara Indonesia yang berasal dari dalam negeri, kita dapat melakukan beberapa upaya.
  1. a.     Meningkatkan kebangaan dan rasa memiliki bangsa Indonesia dalam diri setiap warga negara.
b.     Membangun salingpengertian dan pengahargaan antarsesama warga yang memiliki latar belakang kepentingan yang berbeda dan etnik yang berbeda.
c.      Para pemimpin negara sebaiknya menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan efisien.
d.     Memperkuat unsur-unsur yang menjadi alat pertahanan negara, seperti TNI.

2. Ancaman Dari Luar Negeri
Dewasa ini, ancaman keamanan dari luar negeri tidak terlalu nyata. Tetapi harus diwaspadai . beberapa hal yang patut diwaspadai dalam hubungan dengan ancaman dari luar negeri terhadap negara Indonesia sebagai berikut :
a.     Keinginan negara –negara besar untuk menguasai Indonesia karena posisi silang Indonesia yang strategis.
b.     Keinginan dunia industry untuk menguasai Indonesia karena kekayaan alam yang dimiliki Indonesia.
c.      Bahaya perang yang berupa perang nuklir akan mengancam seluruh kehidupan bangsa Indonesia.
d.     Arus globalisasi yang menimbulkan banyak kerawanan dibidang POLEKSOSBUD HANKAM.

Untuk mengatasi ancaman yang dating dari luar itu, Indonesia menerapkan sebuah prinsip negara, yaitu prinsip bebas aktif. Prinsip ini termaktub secara jelas dalam Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa bangsa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

Kebijakan bebas aktif yang dianut oleh Indonesia member dampak positif, diantaranya ialah :
a.     Indonesia memiliki banyak sahabat dan disegani oleh negara-negara lain.
b.     Indonesia mengambil peran besar dalam mewujudkan perdamaian dunia.
c.      Indonesia dikenal sebagai negara yang netral sehingga tidak mengundang kecurigaan negara lain untuk membangun konflik.

Dengan demikian, Indonesia tidak akan memulai suatu konflik dengan negara lain. Pada saat yang sama, diharapkan pula negara lain tidak menunjukkan sikap permusuhan terhadap Indonesia.

Dewasa ini, kemajuan teknologi komunikasi dari informasi membuat hubungan antarnegara menjadi semakin mudah dan hampir tidak ada jarak lagi. Informasi tentang suatu peristiwa yang terjadi di negara lain dapat kita ketahui dengan segera. Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi ini sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman terhadap kedaulatan suatu negara. Semula ancaman tersebut hanya bersifat fisik, yaitu berupa kemungkinan serangan militer ke suatu negara. Sekarang bentuk ancaman itu berwajah ganda, fisik dan non fisik. Secara non fisik, misalnya suatu negara dalam realisasinya dengan negara lain bisa saja mempengaruhi negara lain. Hal itu dapat berubah menjadi ancaman jika suatu negara bermaksud mempengaruhi negara lain demi keuntungan sepihak.

Dengan demikian kita patutmeningkatkan kewaspadaan; tidak hanya kewaspadaan terhadap kemungkinan ancaman fisik, tetapi juga ancaman non fisik. Tetapi perlu diingat, kewaspadaan itu jangan sampai menganggu prinsip hubungan kita dengan negara lain, yakni ingin menjalin persahabatn dengan negara lain secara damai.

Upaya Dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

       Hal yang harus kita tanggulangi dalam rangka mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ancaman. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
       Bagaimana agar keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga? Salah satu caranya adalah kita sebagai warga negara berpartisipasi dalam upaya menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Berpartisipasi artinya turut serta atau terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia.
Untuk turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan sikap-sikap sebagai berikut :

1.      Cinta tanah air
       Sebagai warga negara Indonesia kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air. Cinta tanah air dan bangsa dapat diwujudkan dalam berbagai hal, antara lain:
a)     Menjaga keamanan wilayah negaranya dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
b)    Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
c)     Mengolah kekayaan alam dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
d)    Rajin belajar guna memahami disiplin ilmu untuk diabdikan kepada Negara.

2.     Membina persatuan dan kesatuan
Pembinaan persatuan dan kesatuan harus dilakukan di manapun kita berada, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Tindakan yang menunjukkan usaha membina persatuan dan kesatuan, antara lain:
1)    Menyelenggarakan kerja sama antar daerah.
2)    Menjalin pergaulan antarsuku bangsa.
3)    Memberi bantuan tanpa membedakan suku bangsa atau asal daerah.
4)    Mempelajari berbagai kesenian dari daerah lain.
5)    Memperluas pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
6)    Mengerti dan merasakan kesedihan dan penderitaan orang lain, serta tidak mudah marah atau menyimpan dendam.
7)    Menerima teman tanpa mempertimbangkan perbedaan suku, agama, maupun bahasa dan kebudayaan.



3.      Rela Berkorban
       Sikap rela berkorban adalah sikap yang mencerminkan adanya kesediaan dan keikhlasan memberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain, walaupun akan menimbulkan penderitaan bagi diri sendiri. Dalam pengertian yang lebih sederhana, rela berkorban adalah sikap dan perilaku yang tindakannya dilakukan dengan ikhlas serta mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri. Sikap rela berkorban ditunjukkan dengan cara membiasakan merelakan sebagian kepentingan kita untuk kepentingan orang lain atau kepentingan bersama. Partisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan dengan hal-hal sebagai berikut:
a.     Partisipasi tenaga
b.     Partisipasi pikiran

KESIMPULAN
            Suatu negara pasti memiliki ancaman mengenai kesatuan dan keutuhan suatu Negara. Termasuk Insonesia. Ancaman-ancaman tersebut dating baik dari dalam maupun luar negeri. Kita selaku warga dan masyarakat Indonesia-lah yang harus menjaga kesatuan Negara ini. Banyak cara untuk mempertahankan kestuan Negara Indonesia. Cinta tanah air, membina persatuan dan kesatuan serta rela berkorban merupakan sebagian kecil sikap kita untuk menjaga Indonesia. Dan cara-cara tersebut sangatlah diperlukan dan harus dibudayakan sedini mungkin dalam kehidupan bermasyarakat guna menjaga keutuhan dan kesatuan Negara Indonesia.